Pemkot Bekasi Melanggar Putusan Pengadilan, Pemkot Tetap Memasang Seng Di Masjid Ahmadiyah

Pemerintah Kota Bekasi, Tetap memasang seng di Masjid Al Misbah milik Jemaah Ahmadiyah bekasi, Jatibening.

Pemerintah Kota Bekasi Tetap memasang seng di Masjid Al Misbah milik Jemaah Ahmadiyah Bekasi
Tindakan Pemerintah Kota Bekasi telah melanggar hukum dengan tetap mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat yang memutuskan "Agar seng yang mengelilingi Masjid tetap dibuka" tetapi sebaliknya Pemkot Bekasi malah menutup dengan memasang seng disekeliling Masjid Al Misbah milik Jemaah Ahmadiyah.

Banyak kalangan Intelektual mengecam Pemerintahan Kota Bekasi yang berkali-kali tunduk pada kelompok-kelompok Intoleran, keberadaan kelompok intoleran di kota Bekasi membuktikan lemahnya Negara dan aparat pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional warga Negara dalam beribadat dan menjalankan keyakinan.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kota lebih senang mengambil keputusan penyegelan itu pada tiga hal:
  1. SKB Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008
  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas VII/MUI/15/ 2005
  3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan
  4. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4).
Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi membaca dengan benar di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bahwa tidak disebutkan tentang Pelarangan terhadap Rumah Ibadah. Pemerintah Kota telah melakukan praktek tidak amanah sebagai lembaga yang harusnya mengayomi rakyat, justru malah menjadi pamong bagi sekelompok masyarakat dan kelompok-kelompok Intoleran.

Masjid Al Misbah mempunyai Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1989 dan IMB yang juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi tahun 1997 lalu, yang intinya Masjid mempunyai legalitas yang resmi. Pengabaian keputusan pengadilan dengan penyegelan dan pemasangan seng dengan tujuan melarang warga Ahmadiyah untuk Ibadah adalah suatu tindakan yang tidak benar di mata hukum tetapi juga tindakan yang bertentangan dengan Al Quran dalam surat Al Baqarah ayat 114 :
 “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.”


Pernyataan Sikap ICRP: Tegakkan Keadilan Untuk Jemaah Ahmadiyah dan kronologi kejadian pada Masjid Al Misbah Ahmadiyah bisa dibaca DISINI

Masukan alamat Email kamu disini untuk mendapatkan artikel terbaru..!

0 komentar:

Posting Komentar

Thank you for your comments. Any comments irrelevant to the post and subject matter, containing abuses, and/or vulgar language will be deleted.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...