Tampilkan postingan dengan label Diskriminasi Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskriminasi Agama. Tampilkan semua postingan

Diskriminasi Negara Terhadap Kelompok Minoritas

diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas

Diskriminasi Negara Terhadap Kelompok Minoritas


Indonesia merupakan suatu Negara yang memiliki beraneka ragam suku bangsa, ras dan agama. Namun banyak kita mendengar bahwa susahnya mencari pekerjaan, susahnya mengurus pernikahan dikarenakan karena agama yang dianutnya. Sebagai contoh adalah Ahmadiyah dan Syiah, mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia akan tetapi mereka mengalami diskriminasi seperti itu hanya karena mereka dianggap berbeda dari mayoritas masyarakat lainnya. Warga Ahmadiyah di manislor sangat susah mengurus pernikahan di kantor urusan agama (KUA) setempat, warga Ahmadiyah di Transito lombok pun sebagian besar dari mereka tidak mendapatkan KTP karena dianggap berbeda.

Salah satu bentuk diskriminasi Negara kepada kelompok minoritas

Yaitu pencantuman kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP). DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa kolom tersebut harus dikosongkan untuk warga Negara yang menganut aliran kepercayaan dan kolom tersebut hanya bisa di isi oleh mayoritas agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, konghucu. Jadi aliran kepercayaan tidak boleh mencantumkan agamanya pada kartu tanda penduduk (KTP).
Ada sekitar 6.000-an warga Dayak yang menganut aliran Kaharingan. Mereka terpaksa mengisi kolom agama agar mudah mendapatkan pekerjaan tetapi sebagian besar dari mereka juga tidak mencantumkan agama di KTP. Pengosongan agama di KTP Sepertinya sebagian besar orang belum bisa menerima hal tersebut.
Pertanyaannya, apakah masih perlu mencantumkan agama pada KTP ? Besar kemungkinan banyak yang berpendapat perlu untuk mengisi kolom agama pada KTP, silahkan saja untuk pendapat itu. Namun mengapa aliran kepercayaan tidak boleh mengisi kolom tersebut ? padahal Indonesia merupakan negara yang menentang isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), mengapa hanya agama saja yang dimasukkan sedangkan Suku, Ras dan Antargolongan tidak ada pada KTP.
Dengan kelompok mayoritas yang tidak mau menerima perbedaan dari kelompok minoritas maka jelas semboyan negeri tercinta ini “Bhinneka Tunggal Ika” telah luntur , Karena itu Indonesia harus menghentikan Diskriminasi atas nama Agama dengan menghapus kolom Agama pada KTP.