Tampilkan postingan dengan label Masjid Al Misbah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masjid Al Misbah. Tampilkan semua postingan

Pernyataan Sikap ICRP dan Kronologi Kejadian Di Masjid Al Misbah Ahmadiyah


Pernyataan Sikap ICRP Tegakkan Keadilan Untuk Ahmadiyah
 
Sejak tahun 1993, Masjid Al-Misbah milik Jemaah Ahmadiyah yang beralamat di jalan pangrango terusan nomor 44 Jatibening, Bekasi sudah berdiri di atas tanah seluas 1 hektar dan mempunyai sertifikat hak milik nomor 1942 yang dimiliki sejak tahun 1989 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 503/547/CDTK.TB yang diterbitkan oleh pemerintah kota Bekasi sejak tahun 1997. Masjid Al-Misbah telah digunakan oleh sekitar 400 orang ahmadi untuk beribadah.

Kronologi penyegelan dan pemasangan seng pada Masjid Al-Misbah adalah sebagai berikut :

Pernyataan Sikap ICRP dan Kronologi Kejadian Di Masjid Al Misbah AhmadiyahTanggal 8 Maret 2013, Jumat sore. petugas kepolisian dan satpol PP menyegel masjib al-Misbah tersebut. Sempat mendapat perlawanan dari anggota jemaah Ahmadiyah, namun polisi bersikeras menyegel masjid tersebut. Akhirnya, pada Tanggal 4 April 2013, Pemerintah Kota Bekasi menyegel permanen dan memagari Masjid Al-Misbah, Jatibening, Bekasi. Penyegelan itu dilakukan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Pada akhirnya, Jemaah Ahmadiyah hanya bisa pasrah melihat Masjidnya disegel aparat.

Tanggal 05 November, Kamis. di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membacakan putusan sengketa pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi tidak sah dengan pertimbangan bahwa Plh atau Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bekasi yaitu Asisten Pemerintahan Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut.

Namun Majelis Hakim dalam suatu persidangan memutuskan menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa Tergugat yaitu Walikota Bekasi dalam mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/422-Kesbangpolinmas/III/2013 untuk melakukan penggembokan pagar Masjd Al-Misbah Jatibening Bekasi sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu kedua keputusan kontradiktif ini sangat membingungkan.

Pada tanggal 10 Desember 2013, Ketua Umum ICRP - Musdah Mulia dan Sekertaris Umum ICRP - M. Imdadun Rahmat menanggapi keadaan tersebut, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menilai :

1.     Mengutuk Tindakan Pemerintah Kota Bekasi yang telah bertentangan dengan UUD 1945 karena didalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dimana ditegaskan bahwa “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” dengan kata lain tindakan Walikota dan Satpol PP kota Bekasi yang melakukan penyegelan dan pemagaran Masjid Al-Misbah telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

2.     Pemerintah Kota Bekasi harus bertanggung jawab atas tindakan diskriminasinya dan menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk melindunggi semua warganya dari ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana di ayat (1) ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”dan di ayat (2) ditegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agama yang masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi menjadi pelindung hak masyarakat untuk beribadah HAM sehingga menciptakan hubungan yang harmoni diantara masyarakat.

3.     Menuntut Majelis Hakim untuk bersikap adil, tegas dan netral sehingga tidak menciderai hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara.

 Sumber: ICRP Online