Jemaat Ahmadiyah Membantah Jadi Pemantik Persoalan Di Masyarakat

Saat itu, Hafiz mengatakan agar tidak terus menjadi pemantik persoalan di masyarakat. Dirinya menyarankan agar pemerintah mengakui Ahmadiyah sebagai Ahmadiyah bukan sebagai bagian dati Islam.
“Pernyataan itu perlu kami tanggapi, pertama hal ini sudah berulangkali kami jelaskan, organisasi kami bukan orhanisasi ilegal. JAI hadir di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan,” ujar koordinator Media Watch MC JAI Priangan Barat Akhmad Faisal Reza S.Sos dalam surat tertanggal 18 Desember 2013 yang diterima Radar kemarin (20/12).
Dalam surat itu, Faizal menjelaskan JAI hadir di Indonesia sejak tahun 1925 dan memiliki badan hukum SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia bernomor JA 5/23/13 tahun 1953. “Keberadaan kami resmi tercatat di Kementrian Dalam negeri,” ungkapnya.
Dia pun meminta, agar ketua MUI Jawa Barat melakukan cek dan ricek terhadap kesimpangsiuran JAI di tanah air yang dinilai merugikan JAI. “Jika yang jadi pijakan SKB 3 menteri tahun 2008, perlu dijelaskan bahwa SKB tersebut bukan pelarangan kegiatan atau aktivitas Jemaat Ahmadiayh. SKB itu mengatur agar kegiatan Ahmadiyah hanya melibatkan anggotanya secara internal,” tandasnya. (rls/pee)
- See more at: Warta Ahmadiyah
0 komentar:
Posting Komentar
Thank you for your comments. Any comments irrelevant to the post and subject matter, containing abuses, and/or vulgar language will be deleted.