Mendagri Diminta Evaluasi Peraturan yang Diskriminatif

Mendagri Diminta Evaluasi Peraturan yang Diskriminatif


Mendagri Diminta Evaluasi Peraturan yang Diskriminatif


JAKARTA, KOMPASMenteri dalam negeri diminta mengevaluasi berbagai peraturan didaerah terkait kebijakan yang dinilai diskriminatif peraturan itu menjadi pembenaran bagi sebagian warga untuk melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah serta dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan Koordinatr Bidang Sipil Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Moch Ainul Yaqin, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan anggota Divisi Advokasi LBH Padang, Asrul Aziz, di Jakarta, Selasa (3/12). “Ini (pengusiran) dianggap legal karena ada kebijakan yang diterbitkan, yaitu intruksi Bupati,” Kata Ainul.

Ainul menjelaskan, dalam instruksi bupati terdapat pelarangan melakukan aktivitas bagi warga Ahmadiyah. Persoalannya, beribadah dianggap sebagai aktivitas. Terjadi penafsiran bahwa beribadah dilarang sehingga berdampak pada aksi pengusiran oleh sebagian warga terhadap warga Ahmadiyah.

Azyumardi menilai, pengusiran terhadap warga, apapun agama dan keyakinannya, bertentangan dengan prinsip HAM dan UUD 1945. Jika ada peraturan daerah atau pejabat daerah membenarkan pengusiran, peraturan itu harus dibatalkan oleh Mendagri. UU, regulasi, atau surat keputusan bersama yang membatasi ekspresi keagamaan dan keyakinan warga dapat digugat ke MK atau MA. Polri dan aparat Negara memiliki tanggung jawab melindungi warga dan tidak melakukan pembiaran.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Komite Hukum Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah (JAI) Nashir Hayatul Islam mengungkapkan, sumber peraturan di daerah melarang aktivitas warga Ahmadiyah adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. “SKB itu merupakan produk politik dan perlu dikaji ulang.” Katanya.

Asrul Aziz menjelaskan dua keluarga di Desa Simpang Rambutan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, di usir oleh massa karena kedua keluarga itu dianggap sebagai warga Ahmadiyah.

YLBHI, ungkap Ainul, juga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan koordinasi untuk mengantisipasi agar kejadian disampang tidak terulang lagi (FER)

Masukan alamat Email kamu disini untuk mendapatkan artikel terbaru..!

0 komentar:

Posting Komentar

Thank you for your comments. Any comments irrelevant to the post and subject matter, containing abuses, and/or vulgar language will be deleted.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...