Mendagri Diminta Evaluasi Peraturan yang Diskriminatif
Mendagri Diminta Evaluasi Peraturan yang Diskriminatif
JAKARTA, KOMPAS – Menteri dalam negeri diminta
mengevaluasi berbagai peraturan didaerah terkait kebijakan yang dinilai
diskriminatif peraturan itu menjadi pembenaran bagi sebagian warga untuk
melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah serta dinilai
bertentangan dengan hak asasi manusia dan UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan Koordinatr Bidang Sipil Politik
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Moch Ainul Yaqin, Guru Besar
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan anggota Divisi
Advokasi LBH Padang, Asrul Aziz, di Jakarta, Selasa (3/12). “Ini (pengusiran)
dianggap legal karena ada kebijakan yang diterbitkan, yaitu intruksi Bupati,”
Kata Ainul.
Ainul menjelaskan, dalam instruksi bupati terdapat
pelarangan melakukan aktivitas bagi warga Ahmadiyah. Persoalannya, beribadah
dianggap sebagai aktivitas. Terjadi penafsiran bahwa beribadah dilarang
sehingga berdampak pada aksi pengusiran oleh sebagian warga terhadap warga
Ahmadiyah.
Azyumardi menilai, pengusiran terhadap warga, apapun agama
dan keyakinannya, bertentangan dengan prinsip HAM dan UUD 1945. Jika ada
peraturan daerah atau pejabat daerah membenarkan pengusiran, peraturan itu
harus dibatalkan oleh Mendagri. UU, regulasi, atau surat keputusan bersama yang
membatasi ekspresi keagamaan dan keyakinan warga dapat digugat ke MK atau MA.
Polri dan aparat Negara memiliki tanggung jawab melindungi warga dan tidak
melakukan pembiaran.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Komite Hukum
Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah (JAI) Nashir Hayatul Islam mengungkapkan,
sumber peraturan di daerah melarang aktivitas warga Ahmadiyah adalah Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. “SKB
itu merupakan produk politik dan perlu dikaji ulang.” Katanya.
Asrul Aziz menjelaskan dua keluarga di Desa Simpang Rambutan,
Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, di usir oleh massa karena kedua
keluarga itu dianggap sebagai warga Ahmadiyah.
YLBHI, ungkap Ainul, juga meminta kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono melakukan koordinasi untuk mengantisipasi agar kejadian
disampang tidak terulang lagi (FER)
0 komentar:
Posting Komentar
Thank you for your comments. Any comments irrelevant to the post and subject matter, containing abuses, and/or vulgar language will be deleted.